Seni Teater Dulmuluk di Palembang tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal. (Foto: Pariwisata Indonesia)

Kekayaan intelektual itu, papar dia, terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. 

Pendaftaran kekayaan intelektual merupakan upaya perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network