Dia mengungkapkan, motif aksi ini diduga berkaitan dengan dendam pribadi yang sudah berlangsung sejak 2019. Hingga kini, polisi terus mengejar para pelaku lain yang belum tertangkap.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan pertanggungjawaban hukum sesuai dengan pasal yang berlaku. Sementara itu, Reno telah dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait