PALEMBANG, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga, ND (39) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. ND diciduk terkait kasus prostitusi online.
ND menjajakan anak di bawah umur seharga Rp250 ribu ke pria hidung belang. Pelaku mengaku baru sebulan menjadi muncikari.
Polisi juga mengamankan dua orang anak di bawah umur berinisial AM (15) dan RK (16). Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Bagikan Artikel: