Ricuh Eksekusi Tanah Warisan di Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Kericuhan mewarnai eksekusi tanah di Desa Semarang Borang, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pihak keluarga yang sudah menempati tanah selama puluhan tahun tak terima tanahnya dieksekusi.

Eksekusi  dilanjutkan setelah polisi berhasil mengevakuasi keluarga untuk keluar dari rumah. Tanah 28 hektar disebut  peninggalan dari WNA Lim Chin Sam  yang dialihkan kepada anak tertua Bony Halim yang sudah menjadi WNI. Kini anak tertua WNA itu sebagai penggugat kepemilikan selanjutnya.


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: