Pria Asal Rusia yang Bobol ATM di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara 

PALEMBANG, iNews.id - WNA asal Rusia yang membobol mesin ATM di Palembang, Sumsel divonis 1 tahun penjara, Selasa (8/9). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang

Hakim Efiyanto menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kejahatan. Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Rila Febriana menuntut terdakwa Vladimir Kasarski asal Rusia tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat 


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: