Pelaku Penyebar Video Pornografi Diringkus Polisi di Ogan Komering Ilir

OKI, iNews.id - Polisi meringkus pelaku pornografi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Sabtu (11/2/2023). Diketahui, pelaku berinisial SY ini menyebarkan video pornografi ke media sosial.

Bahkan, SY membuat video pornografi ini bersama rekannya berinisial AN. SY mengaku melakukan hal ini sebanyak lima kali dalam 5 Minggu.

Kini, kasus pornografi ini dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Atas perbuatannya, SY terancam hukuman 6 tahun penjara.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: