PALEMBANG, iNews.id - Satuan Narkotika Kepolisian Resort Kota Palembang berhasil menangkap bandar narkoba beserta barang bukti sebanyak tiga kilogram sabu. Barang haram tersebut didapat dari tangan pelaku, FN, 32, warga Jalan Masjid, Kelurahan Sukamaju Palembang, Kecamatan Sako Palembang.
Pelaku telah lama menjadi incaran petugas. Saat penangkapan, pelaku terpaksa ditembak timah panas karena melawan saat hendak diamankan petugas. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga kilogram sabu yang di bungkus plastik dan disimpan dalam baskom. Rencananya, sabu tiga kilogram tersebut akan diedarkan di wilayah hukum Palembang.
Kini pelaku digiring petugas ke sel tahanan Polresta Palembang. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSumsel di Google News