PALEMBANG, iNews.id - MAB (49) WNA asal Belanda dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Rabu (13/12). WNA ini telah menyalahgunakan visa kunjungan dengan berjualan kebab Turki di Palembang.
Selain di deportasi, WNA asal Belanda tersebut juga dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan. Sebelumnya, video MAB (49) yang sedang membuat makanan siap saji viral di media sosial.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: