Jari Bayinya Tidak Bisa Tersambung Kembali, Keluarga Tuntut Pihak RS Rp500 Juta

PALEMBANG, iNews.id - Pascaoperasi penyambungan korban bayi yang jarinya terpotong di RS Muhammadiyah Palembang, tidak dapat tersambung kembali karena syaraf-syarafnya sudah membusuk dan tidak bisa terkoneksi secara medis. Keluarga korban bayi pun meminta ganti rugi sebesar Rp500 juta, kepada pihak rumah sakit dan juga oknum perawatnya.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: