get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Jual Beli Surat Bebas Covid-19, Polri Kerahkan Intelijen

WNI yang Tiba dari India Wajib Isolasi 14 Hari

Jumat, 23 April 2021 - 16:17:00 WIB
WNI yang Tiba dari India Wajib Isolasi 14 Hari
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Keputusan ini untuk mengantisipasuli penyebaran Covid-19 yang kini tidak terkendali di India.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India menjadi perhatian khusus pemerintah. Pasalnya, dalam lonjakan kasus tersebut ditemukan juga varian baru penyebaran Covid-19. 

"Hal ini mendorong pemerintah akan melakukan langkah-langkah khusus terhadap warga yang melakukan perjalanan dari India," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Juamt (23/4/2021).

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di dunia khususnya di India. Perkembangan terakhir, kasus penderita Covid-19 di India mencapai 15 juta orang dengan penambahan kasus baru per hari mencapai 300.000.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut