Warga Muba Minta Content Creator Terdakwa Kasus Pemerkosaan Dihukum Berat
MUBA, iNews.id - Puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, Sumsel. Warga mendesak agar Dedi Saputra alias Mat (40), oknum guru dan juga content creator lokal, pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SD dijatuhi hukuman berat.
Dari pantauan, saat aksi demonstrasi berjalan, puluhan ibu-ibu menangis histeris bahkan ada yang pingsan, sehingga harus dievakuasi. "Kami minta agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati, karena dia telah merusak masa depan anak kami," ujar Nazori, salah satu keluarga korban, Kamis (8/6/2023).
Nazori dan keluarga juga memohon kepada Hakim yang menangani perkara tersebut agar dapat menghukum oknum guru yang juga seorang content creator tersebut dengan hukuman yang setimpal. "Anak kami sampai saat ini masih mengalami trauma yang sangat berat dan semua harapan kami hancur karena tindakan keji ini," ujar ibu korban.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Sekayu, Gerry P Suardi mengatakan, pihaknya akan memenuhi tuntutan warga dan keluarga korban untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
"Saat ini, pelaku sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sekayu. Insya Allah, kami akan memberikan putusan hukuman semaksimal mungkin bagi guru yang melakukan pemerkosaan terhadap muridnya sendiri ini. Percayakan kepada kami untuk proses perkara ini," ujar Gerry.
Diketahui, kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus conten creator asal Muba tersebut terjadi pada awal Januari 2023 lalu. Pelaku yang merupakan oknum guru di salah satu SD Negeri Kota Sekayu tersebut tega melakukan pelecehan seksual dan memperkosa muridnya sebanyak tujuh kali.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku di sejumlah tempat seperti di ruang UKS, ruang kepala sekolah, dan rumah korban ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah.
Editor: Berli Zulkanedi