Wali Murid Katapel Guru SMAN 7 Rejang Lebong Ternyata Residivis Curas
REJANG LEBONG, iNews.id - Wali murid berinisial AJ yang mengkatapel guru SMAN 7 Rejang Lebong ternyata resedivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). AJ pernah dipenjara selama 4 tahun.
Kini, AJ terancam hukuman 16 tahun penjara atas perbuatannya. Dia dengan pasal berlapis tentang tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban cacat.
Kepada polisi, AJ mengkatapel guru tersebut karena emosi setelah anaknya mengadu ditendang korban. Usai mendengar aduan anaknya, dia pun langsung menuju SMAN 7 Rejang Lebong mencari korban Zaharman (58).
AJ mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya itu hingga mengakibatkan korban terancam mengalami kebutaan.
"Saya khilaf dengar anak katanya ditendang. Saya emosi menyesal," ucapnya saat gelar perkara, Minggu (6/8/2023).
AJ menuturkan, dirinya tidak sengaja membidik mata korban hingga luka parah. Saat mengetahui katapelnya mengenai mata, dia pun panik hingga kabur. "Saya lari takut," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki