Turun Sedikit, APBD Sumsel Tahun 2022 Ditetapkan Rp10,12 Triliun

PALEMBANG, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Sumsel tahun 2022 ditetapkan Rp10,12 triliun. Angka ini sedikit menyusut dibandingkan APBD 2021 sebesar Rp10,83 triliun.
Ketetapan tersebut berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditandatangani Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati bersama Gubernur Sumsel Herman Deru.
Selanjutnya raperda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat yang meluangkan waktu, pikiran dan tenaga, sehingga APBD Sumsel ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," katanya, Selasa (30/11/2021).
Gubernur mengatakan berdasarkan catatan-catatan yang telah disampaikan oleh komisi sebelumnya, akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan APBD. Adapun Raperda APBD Sumsel Tahun 2022 sebesar Rp10.128.771.031.458
Rinciannya pendapatan dengan nilai Rp9.902.571.031.458 dan belanja Rp9.766.471.031.458, sedangkan surplus/(defisit) Rp136,1 miliar.
Selain itu, juga ada pembiayaan yang dirinci menjadi penerimaan pembiayaan Rp226,2 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp362,3 miliar, dan pembiayaan neto Rp136,1 miliar serta Silpa tahun berjalan nihil.
Anggota Banggar DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengapresiasi semua pihak dengan penuh dedikasi dapat menyelesaikan pembahasan Raperda APBD Anggaran Tahun 2022 sesuai mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
Penandatangan itu dilakukan usai permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan sidang Paripurna XLIII (43) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (29/11/2021).
Editor: Berli Zulkanedi