Tujuh PNS Pemkab Musi Banyuasin Diperiksa KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Musi Banyuasin, Selasa (2/11/2021). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tujuh PNS itu Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah dan Suhendro. Mereka sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.
"Hari ini, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka HM, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Musi Banyuasin," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Selain Herman, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kabid Sumber Daya Air/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Pemkab Musi Banyuasin untuk 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
Editor: Kurnia Illahi