Transaksi di Rumah Makan, 2 Pengedar Sabu di OKU Selatan Ditangkap
MUARADUA, iNews.id - Satres Narkoba Polres OKU Selatan menangkap dua pria asal Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Keduanya, LE (32) dan MK (27), ditangkap saat transaksi narkoba di sebuah rumah makan.
Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 0,46 gram yang disimpan dalam sebuah kotak. Keduanya warga Desa Lengkiti, OKU. Narkoba tersebut diduga berasal dari Kabupaten OKU Timur kemudian dijual di OKU Selatan.
Modus keduanya menjadikan rumah makan tempat pertemuan atau lokasi transaksi. "Terima informasi dari masyarakat kami selidiki dan ditemukan dua pria mencurigakan dan benar narkoba ditemukan," ujar Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Hendri, Jumat (12/3/2021).
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan. Polisi masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan mengejar bandar yang lebih besar. "Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi