Transaksi 1 Kg Sabu di Lubuklinggau, 5 Warga PALI Ditangkap Polisi
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Lima warga Kabupaten PALI ditangkap polisi usai transaksi sabu seberat 1.048 gram di Kota Lubuklinggau, Sumsel. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan kelima tersangka.
Kelima pelaku Alamsri (40), Rizki Saputra (25), Ali Akbar (27), Suharno (46) dan Ali Sadikin (51). "Kelima pelaku ditangkap berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan, Sabtu (15/4/2023).
Kelimanya transaksi sabu di Taba Jemekeh. Saat melihat polisi datang, para pelaku langsung kabur menggunakan mobil Toyota Avanza putih BG 121 CO. Dua tim Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran.
“Para tersangka tidak mau berhenti walau pun sudah dikasih peringatan, sehingga tim kedua memotong jalan, terus melakukan pengejaran, sehingga mobil menabrak toko bahan bangunan dan kelima tersangka lari kocar kacir,” katanya.
Namun petugas tidak tinggal diam langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kelima tersangka, sehingga kelimanya berhasil ditangkap.
“Salah seorang tersangka Ali Akbar yang tertangkap tangan sedang berusaha membuang paket sabu yang dibungkus dengan Teh China warna hijau merek Guanyinwang untuk mengelabuhi petugas,” katanya.
Tersangka Alamsri kepada polisi mengaku tidak mengenal orang yang menyuruhnya mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di Kota Lubuklinggau, karena hanya mendapat pesan messenger di facebook.
“Aku dapat messeger dari orang yang tidak aku kenal nyuruh ngambil paket sabu di Linggau, dengan upah Rp20 juta, tapi baru dibayar sebagai akomodasi Rp2 juta. Rencana sisa upah itu untuk lebaran nanti," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi