Terungkap, Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar di Palembang Ternyata Milik Polisi, Sudah Ditahan
PALEMBANG, iNews.id - Gudang tempat penyimpanan minyak diduga ilegal di Jalan TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terbakar pada Kamis (22/9/2022) lalu ternyata milik oknum polisi berinisial Aipda S (46). Diketahui, ia berdinas di Polda Sumsel.
Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum polisi itu sudah ditahan Provost Polrestabes Palembang.
“Iya benar, Aipda S sudah kita tempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, pertanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Kata dia, selama 30 hari, oknum polisi ini akan di tempatkan di tempat khusus dan penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkara.
“Sudah ditempatkan di tempat khusus, untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Aipda S ditanggani Provost Polda Sumsel, di sini hanya untuk ditempatkan sementara,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
“Sejauh ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga di Jalan TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, dihebohkan dengan terbakarnya gudang diduga tempat penyimpanan minyak ilegal, Kamis siang.
Warga sekitar lokasi yang mengetahui kejadian itu langsung berjibaku memadamkan api bersama petugas pemadam kebakaran.
Saat kejadian, warga sempat mendengar suara ledakan sebanyak tiga kali. Setelah berjibaku petugas pemadam kebakaran akhirnya bisa memadakam api dari gudang penyimpanan minyak ilegal tersebut.
Editor: Candra Setia Budi