Terungkap, Banyak Warga dan Perusahaan Pakai Frekuensi Radio Secara Ilegal di Sumsel

PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendeteksi banyak masyarakat dan perusahaan di Sumsel menggunakan frekuensi radio tanpa izin atau ilegal. Terdapat ratusan pengguna frekuensi radio ilegal terutama untuk kegiatan radio komunikasi internal.
"Melihat fakta tersebut perlu digalakkan kegiatan sosialisasi dan penertiban pengguna frekuensi yang tidak memiliki izin atau mengudara secara ilegal," kata Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, Kemenkominfo, Muhammad Sopingi, Kamis (14/7/2022).
Dalam beberapa bulan terakhir terdapat puluhan pengaduan dari pemegang izin penggunaan frekuensi radio yang mengeluhkan adanya siaran dan pengguna radio komunikasi ilegal.
Pengaduan tersebut secara bertahap telah ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke sejumlah lokasi yang diduga terdapat kegiatan penggunaan frekuensi radio secara ilegal itu.
Tim Balmon yang diturunkan ke sejumlah lokasi seperti di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu telah melakukan tindakan penertiban dengan memberikan peringatan larangan menggunakan frekuensi radio atau mengudara sebelum memiliki izin.
Pengguna frekuensi radio yang ilegal disarankan untuk mengurus izinnya jika tetap ingin mengudara, dan memberikan peringatan keras jika belum ada izin. "Jika tetap menggunakan frekuensi radio akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan perangkat siaran atau peralatan komunikasinya," katanya.
Menurut dia, penertiban pengguna frekuensi radio ilegal cukup sulit dilakukan, karena biasanya pelakunya melakukan aktivitas secara sembunyi pada waktu-waktu tertentu bahkan pada malam hari.
Untuk membersihkan wilayah ini dari pengguna frekuensi radio ilegal, selain meningkatkan operasi penertiban pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melaporkan ke Balmon jika mengetahui adanya masyarakat atau perusahaan menggunakan perangkat radio komunikasi tanpa izin.
Editor: Berli Zulkanedi