Terekam CCTV Curi HP, Pria Ini Ditangkap Polisi
OGAN KOMERING ILIR, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Fitra Rama Bheni ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencuri tiga buah handphone (hp) di kantor PT Pilar Putra Tehnik yang berada di Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, 17 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring mengatakan, pelaku ditangkap karena mencuri tiga unit hp milik korbannya bernama Riyan Syaputra, warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Pelaku, kata dia, masuk dengan cara memanjat tembok dinding belakang kantor, kemudian masuk melalui pintu belakang yang kondisinya berlubang.
Saat melakukan aksinya, ia terekam Closed Circuit Television (CCTV). Berdasarkan rekaman CCTV itu, sambungnya, petugas berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan saat berada di Desa Tugu Mulyo ketika hendak menjual hp tersebut," katanya.
Setelah dilakukan pengeledahan, petugas menemukan dua unit hp di dalam celananya. Sementara satu unitnya lagi disimpan pelaku di rumah.
Tiga unit hp tersebut yakni masing-masing merk Infinik, Realme, dan Samsung.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Lempuing.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi