Terdakwa Penyuap Dodi Reza Ungkap Praktik Suap untuk Mendapatkan Proyek di Muba

PALEMBANG, iNews.id - Suhandy terdakwa kasus dugaan suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dan dua pejabat Dinas PUPR Muba, Herman Mayori dan Eddy Umari, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022). Di hadapan majelis hakim Suhandy mengungkapkan beberapa kali menyerahkan atau transfer uang.
Suhandy yang hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, memberi keterangan terkait janji atau uang fee yang telah diberikannya sebesar Rp2 miliar untuk empat proyek yang diperoleh dari Dinas PUPR Muba.
Uang sebesar Rp2 miliar tersebut diserahkan pada Eddy Umari selaku Kabid SDA di Dinas PUPR Muba. Uang tersebut dikatakan untuk Dodi Reza Alex yang diserahkan pada Herman Mayori.
"Dengan menyerahkan uang dua miliar itu, saya mendapat empat buah proyek senilai Rp20 miliar," ujar Suhandy dalam sidang yang diketuai Hakim Abdul Aziz, Kamis, (10/2/2022).
Diungkapkan Suhandy, bahwa empat proyek yang didapatkannya tersebut sudah diatur oleh Eddy Umari dan Herman Mayori yang memiliki wewenang. "Eddy Umari memiliki wewenang selaku PPK, sedangkan Herman Mayori memiliki wewenang selaku pengguna anggaran," katanya.
Terdakwa Suhandy menjelaskan, jika dirinya juga telah menyerahkan uang sebesar Rp600 juta pemberian di awal atau ijon dengan janji akan mendapat proyek sebesar Rp6 miliar rupiah di tahun 2022.
Selain itu, Suhandy juga menyebutkan, jika dirinya pernah mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke rekening Septian, atas perintah tersangka Herman Mayori melalui tersangka Edy Umari.
"Uang itu Herman Mayori yang minta, karena sebelumnya saya ada komunikasi dengan Herman Mayori. Jadi saya transfer sebesar Rp250 juta ke rekening atas nama Septian," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi