get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, Polri: Kami Siap Hadapi

Tempati Sel Cukup Sempit, Habib Rizieq Satu Rutan dengan Teroris Ali Imron 

Rabu, 16 Desember 2020 - 09:08:00 WIB
Tempati Sel Cukup Sempit, Habib Rizieq Satu Rutan dengan Teroris Ali Imron 
Habin Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan dalam sel cukup sempit bersama dengan teroris kelas kakap, Ali Imron. Keduanya berada pada satu atap namun berbeda sel dan lantai. 

Dari informasi yang diterima Sindo Media, Ali Imron yang terpidana seumur hidup dikurung di lantai tiga Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tentunya dengan penjagaan yang super ketat. Berbeda dengan lokasi penahanan HRS yang berada di lantai bawahnya, penjagaan tentunya tidak seketat penahanan terpidana Ali Imron.

Dari gambar yang diterima SINDOmedia, terlihat MRS berada dalam sel berukuran 2 x 1 meter yang terbilang cukup sempit dan hanya bisa ditempati satu orang. Terlihat juga ada sebuah koper berwarna putih yang diuga sebagai tempat menyimpan barang pribadi HRS.

Sebelumnya, kuasa hukum HRS menyebutkan, lokasi penahanan HRS memang tidak dipenuhi tahanan lainnya dia ditahan sendirian sehingga tidak bercampur dengan tahanan lainnya. Bahkan, HRS juga meminta dibawakan buku untuk mengisi hari-harinya di dalam sel.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu 12 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000. Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut