get app
inews
Aa Text
Read Next : Edhy Prabowo dan Juliari Tersangka, Ombudsman: Ada yang Lebih Canggih Lagi 

Telusuri Aliran Uang Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa Perempuan Cantik 

Senin, 14 Desember 2020 - 10:17:00 WIB
Telusuri Aliran Uang Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa Perempuan Cantik 
Edhy Prabowo saat bertemu dengan ABK asal Indonesia di Amerika. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan ada pihak lain yang turut kecipratan uang panas perizinan ekspor benih lobster. Untuk itu, KPK memeriksa dua Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo Fidya Yusri dan Anggia Putri sebagai saksi.

KPK mengendus adanya aliran uang dugaan suap perizinan ekspor benih lobster, yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) untuk pihak lain. Hal tersebut terungkap dari materi pemeriksaan terhadap dua saksi Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Fidya Yusri dan Anggia Putri pada Jumat, 11 Desember 2020. Fidya dan Anggia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo.

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perijinan ekspor benur di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/12/2020).

Penyidik juga memeriksa dua tersangka dalam kasus ini yaitu, Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), pada Jumat kemarin. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Edhy Prabowo.

"Saksi APM diperiksa penyidik mengenai pengetahuan saksi tentang pelaksanaan tugas tim uji tuntas/due diligence kementrian KKP terkait ekspor benur lobster," beber Ali.

"Sedangkan saksi AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perijinan ekspor benih lobster," katanya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

 Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut