get app
inews
Aa Text
Read Next : Daerah Penghasil Kopi Terbesar di Sumsel, Nomor 5 Kota Wisata

Teller Bank di OKU Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Nasabah

Selasa, 09 Mei 2023 - 10:00:00 WIB
 Teller Bank di OKU Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Nasabah
Oknum teller bank di Sumsel dituntut 8 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Tim JPU Kejari OKU Selatan menuntut tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah bank tahun 2022 dengan hukuman delapan dan tiga tahun penjara. Salah satu terdakwa yakni MI, teller bank daerah di OKU Selatan dituntut pidana penjara 8 tahun, denda Rp500 juta susider enam bulan penjara.

JPU Kejari OKU Selatan, Julia Rachman dalam tuntutannya juga menuntut terdakwa MI untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,211 miliar dikurangi uang pengembalian senilai Rp30 juta.

Kemudian kedua terdakwa lainnya yakni DG, Customer Service dan RSP petugas keamanan bank dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda masing-masing senilai Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta persidangan dan proses penyidikan diperkuat adanya kecukupan barang bukti yang diperoleh tim JPU Kejari OKU Selatan.

Dari dokumen penuntutan jaksa, diketahui terdakwa MI bersama-sama dengan DG dan RSP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.

Adapun perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa terbukti melakukan penggelapan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data di mesin ATM sakah satu bank cabang Muaradua, OKU Selatan.

Aktivitas tersebut dilakukan terdakwa secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total mencapai senilai Rp1,211 miliar.

Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan. "Dari situ pula kami juga memerintahkan supaya para terdakwa tetap dalam ruang tahanan," katanya.

Sidang dilanjutkan pada Senin (15/5/2023) di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut