Tanda Tangan di E-KTP Bisa Diganti, Namun Ada Risiko di Bank
JAKARTA, iNews.id - Tanda tangan yang tertera di e-KTP ternyata bisa diganti. Masyarakat dapat mendatangi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dan akan dilayani.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa dimungkinkan masyarakat untuk mengganti tanda tangannya di e-KTP.
"Mungkin dan bisa dilakukan," katanya, Minggu (2/1/2021). Zudan mengatakan bahwa cara untuk mengganti tanda tangan di e-KTP telah disosialisasikannya melalui media sosialnya Tiktok @Zudanariffakrulloh. Dia mengatakan bahwa masyarakat cukup mendatangi kantor dinas dukcapil.
"Silakan teman-teman datang ke dinas dukcapil setempat sampaikan kepada petugasnya bahwa saya akan mengganti tandatangan dalam e-KTP. Nanti petugas akan melayani. Tidak perlu merekam sidik jari dan tidak perlu foto ulang. Cukup tanda tangannya saja," katanya.
Namun begitu Zudan menyebut bahwa penggantian tanda tangan ini memiliki implikasi tersendiri. Utamanya dalam hal pelayanan publik.
"Ini ada implikasinya.Nanti teman-teman harus datang ke bank untuk memberitahukan bahwa tanda tangannya berubah. Juga kalau punya polis asuransi. Asuransinya tanda tangannya juga harus disesuaikan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi