Tak Punya Uang, Pemuda di Muaraenim Bunuh Teman Kencan usai Berhubungan Badan 2 Kali

MUARAENIM, iNews.id - Pemuda berinisial AJ (20) ditangkap polisi usai membunuh teman kencannya YS (31) di sebuah kontrakan Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (12/10/2023). Aksi pembunuhan itu didasari pelaku yang tak mampu membayar jasa kencan karena uangnya kurang.
Kapolsek Lawang Kidul Muaraenim, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak mengatakan, bahwa kejadian berawal saat tersangka dan korban janjian bertemu melalui aplikasi di media sosial, Kamis (12/10/2023) malam.
"Setelah bertemu dan menyepakati sejumlah uang sebesar Rp500.000 untuk dua kali main (berhubungan badan) tersangka dan korban kemudian melakukan hubungan badan di TKP," ujar Iptu Charlie, Jumat (13/10/2023).
Namun, lanjut Kapolsek, setelah berhubungan badan kedua kalianya terjadi keributan antara tersangka dan korban. Saat itu, korban meminta Rp700.000 dari janji yang awalnya hanya Rp500.000.
"Karena tidak punya uang lagi, tersangka pun nekat melakukan pembunuhan dengan cara memukul dan menusuk leher bagian kanan korban dengan pisau. Usai kejadian, tersangka pun langsung melarikan diri," katanya.
Setelah menerima adanya laporan kejadian tersebut, anggota pun langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan, sehingga didapati lokasi tersangka yang sedang berada di daerah Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung.
"Anggota yang mengetahui keberadaan tersangka langsung menuju ke lokasi dan mendapati tersangka sedang berada disekitar rumahnya dan sedang duduk di pinggir jalan," katanya.
Sementara itu, Ansori ayah korban yang datang ke kamar mayat RS BAM, mengatakan bahwa korban memiliki tiga orang anak.
"Dia pulang tiga hari lalu ke Palembang, terakhir melihat dua hari yang lalu," tutur Ansori.
Ansori pun tidak menyangka akan kejadian yang dialami anak perempuannya tersebut dan tidak ada firasat akan ditinggalkan korban selamnya.
"Kami harap pelaku dihukum seadil-adilnya," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor: Nani Suherni