TANJUNGPINANG, iNews.id - Seorang pria paruh baya di Tanjungpinang ditangkap polisis lantaran diduga mencabuli gadis ABG. Pelaku berinisial S (54) itu ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban lantaran tidak kuat menahan nafsu setelah sering melihat korban mengenakan daster.

Miris! Kakek di Jaktim Babak Belur Diamuk Massa usai Cabuli Sejumlah Bocah
“Peristiwa pencabulan ini dilakukan pelaku S terhadap korban berinisial JL di salah satu rumah kos kawsaan Jalan Bali, Tanjungpinang,” katanya, Senin (29/1/2024).
Saat peristiwa itu terjadi, kata dia, suasana kos sedang sepi dan kebetulan kamar kos korban dan pelaku bersebelahan. Pelaku yang sering melihat korban keluar kamar hanya mengenakan daster, kemudian gelap mata mencabuli korban.

Pemuda di Merangin Cabuli Pacar, Modus Ancam Sebar Foto Syur
“Sebelum dicabuli, pelaku membekap mulut korban dari belakang, sehingga korban tak berdaya. Setelah itu korban dicabuli pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku S ditahan di Polresta Tanjungpinang. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki













