Syarat dan Jadwal Seleksi PPPK 2022, Jangan Sampai Ketinggalan
JAKARTA, iNews.id – Kabar bagi pencari kerja yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dipastikan membuka seleksi PPPK 2022 dengan aloaksi formasi mencapai 523.892 orang.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, tahapan seleksi PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. "Estimasi jadwalnya akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023," ujar Selasa (1/11/2022).
Berikut syarat mengikuti seleksi PPPK 2022:
1. Pelamar merupakan WNI.
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5.Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
7. Surat keterangan berkelakuan baik.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan teknologi.
Sementara itu, berkas yang mesti disiapkan para pelamar :
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan KTP ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Editor: Berli Zulkanedi