get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Pria Pemeran Video Mesum dengan Siswi SMP Gorontalo, Langsung Digunduli

Sudah Disetubuhi, Guru Perempuan di Prabumulih Diperas Buruh dan Videonya Disebar

Senin, 05 Januari 2026 - 11:30:00 WIB
Sudah Disetubuhi, Guru Perempuan di Prabumulih Diperas Buruh dan Videonya Disebar
Polres Prabumulih mengungkap kasus kekerasan seksual Prabumulih yang menjerat seorang guru perempuan dengan pelaku kini ditahan. (Foto: ist)

PRABUMULIH, iNews.id - Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang guru perempuan berinisial AS (27) diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah foto dan video pribadi korban bermuatan seksual viral di media sosial.

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 9 Desember 2025. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban pemerasan, ancaman, serta penyebaran konten pribadi tanpa persetujuannya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menjelaskan, peristiwa dalam kasus kekerasan seksual Prabumulih tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara.

Korban AS diketahui merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur dan berprofesi sebagai guru. Sementara tersangka berinisial Ali Sadhikin (39), warga Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, yang belakangan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Menurutnya, kasus ini bermula sejak Agustus 2022 saat tersangka mengaku memiliki dan menyimpan foto serta video pribadi korban. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya.

“Pelaku meminta sejumlah uang dan juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih akan menghapus foto serta video tersebut. Karena merasa terancam dan takut reputasinya hancur, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Jon Kenedi dikutip Senin (5/1/2026).

Hubungan badan tersebut terjadi pada 19 Oktober 2025 di salah satu hotel di Kota Prabumulih. Namun, meskipun korban telah menuruti permintaan pelaku, ancaman tidak berhenti.

Pada Sabtu (6/12/2025), pelaku justru menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta beberapa rekan kerja.

“Tidak hanya sekali, pelaku kembali menyebarkan foto dan video korban pada Selasa, 9 Desember 2025 kepada sejumlah rekan kerja korban. Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik korban maupun rekan kerja korban. Polisi kemudian menetapkan Ali Sadhikin yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sebagai tersangka.

Atas perintah Kasat Reskrim, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih Iptu Rama Juliani bersama tim menangkap tersangka pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya dilakukan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” tambah Jon Kenedi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual Prabumulih, khususnya yang melibatkan penyebaran konten bermuatan seksual melalui media elektronik. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui kasus serupa.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut