Soal Pangkat PNS Dihilangkan, Korpri: Yang Penting Gaji dan Sejahtera

JAKARTA, iNews.id - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menilai tidak ada masalah dengan perubahan sistem penggajian yang direncanakan pemerintah. Yang terpenting gaji lebih tinggi dan sejahtera.
Diketahui sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Dalam hal ini didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
“Kalau mau dihilangkan pangkat dan golongan enggak masalah. Yang penting gajinya lebih tinggi, lebih sejahtera, anak-anaknya bisa sekolah, punya utang di BRI, BPD. Gitu kok. Teman-teman realistik,” katanya saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Dia menekankan bahwa sistem penggajian juga harus berkeadilan sesuai risiko yang dihadapi. Dia menyebut bahwa gaji saat ini hampir semua dipikul rata.
“Nah sekarang itu hampir semuanya itu dipukul rata gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. Nah itu harus dihitung setiap pekerjaan harus memuat risiko-risiko yang berbeda. Itu harus diperhitungkan. Jadi saya mengatakan berprinsip pada sistem yang berkeadilan, proporsional dan yang mensejahterakan,” ungkapnya.
Zudan mengingatkan jangan sampai ada gap yang tinggi antara gaji PNS satu dengan yang lain. Seperti diketahui gaji antara satu daerah dengan daerah lain, ataupun dengan instansi pusat bisa berbeda jauh.
“Sehingga tidak boleh ada gap yang demikian tinggi antara wilayah antar pemda dan antara pemda dengan pusat. Nah ini harus segera dibangun sistem itu,” katanya.
Lebih lanjut Dirjen Dukcapil Kemendagri ini mengatakan bahwa setiap kebijakan yang dibuat haruslah lebih baik. Dia mengungkapkan bahwa PNS sudah trauma terhadap perubahan kebijakan. Pasalnya ada dua kebijakan yang malah tidak membuat PNS lebih baik.
“ASN dua kali trauma dengan perubahan kebijakan publik. Pertama perubahan kebijakan publik dari ASKES ke BPJS. Itu pelayanannya menurun kualitasnya untuk para PNS. Kedua perubahan kebijakan publik dari Bapertarum ke Tapera. Sekarang kan banyak yang belum terbayar. Laporan dari teman-teman dari 2018 hingga sekarang belum ada yang terbayar Bapertarum. Ini kebijakan publik yang tidak memberikan kebijakan yang positif bagi ASN,” ujarnya.
“ASN dua kali trauma dengan perubahan kebijakan publik. Pertama perubahan kebijakan publik dari ASKES ke BPJS. Itu pelayanannya menurun kualitasnya untuk para PNS. Kedua perubahan kebijakan publik dari Bapertarum ke Tapera. Sekarang kan banyak yang belum terbayar. Laporan dari teman-teman dari 2018 hingga sekarang belum ada yang terbayar Bapertarum. Ini kebijakan publik yang tidak memberikan kebijakan yang positif bagi ASN,” ujarnya.
Dia sangat berharap kebijakan penggajian akan lebih baik dan mensejahterakan PNS, sehingga perlu pengkajian yang matang.
“Oleh karena perlu disimulasikan terus menerus. Toh yang mengerjakan anggota Korpri sendiri. Kita perlu bersikap kritis jangan sampai tiga kali dirugikan ASN dari sisi kebijakan publik,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi