Sipir Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas hingga Dipecat

PALEMBANG, iNews.id - Sipir yang terlibat narkoba seperti menyimpan, mengonsumsi dan terkait dalam jaringan pengedar akan ditindak tegas hingga pemecatan. Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mengingatkan seluruh pegawai termasuk warga binaan agar menjauhi narkoba.
"Khusus pegawai, sesuai ketentuan di jajarannya termasuk yang bertugas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) akan ditindak tegas dengan sanksi ringan hingga berat atau pemecatan sebagai pegawai/ASN," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Kamis (2/3/2023).
Menurut dia, pihaknya terus mengingatkan seluruh pegawai dan warga binaan agar menjauhi narkoba dan tindakan terlarang lainnya. "Kami berupaya mencegah korupsi, paham radikalisme, terorisme di dalam lembaga pemasyarakatan dan rutan," ujarnya.
Tidak hanya narkoba, pegawai di lapas juga diingatkan menghindari pungli dan segala bentuk korupsi. "Kami tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh pegawai maupun warga binaan pemasyarakatan agar menjauhi narkoba, serta menolak segala bentuk korupsi dan terorisme,” katanya.
Sebelumnya, empat lembaga negara yakni KPK, BNN, BNPT dan LPSK menggelar dialog publik di Mapolda Sumsel, Rabu (1/3/2023). BNN mengungkapkan, terdapat 714 wilayah di Sumsel termasuk rawan peredaran narkoba. Karena itu, butuh sinergisitas semua lembaga seperti yang terjalin selama ini untuk memerangi narkoba.
Editor: Berli Zulkanedi