LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Polres Lubuklinggau menangkap tiga orang waria. Ketiganya ditangkap karena menyimpan narkoba jenis pil ekstasi di tempat kos.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sopian Hadi mengatakan, mereka yakni Aliyanto alias Mety (27), Gusti alias Amel (24) dan Dedi (32).

Banjir Bandang Terjang Puluhan Hektare Sawah Siap Panen, Petani Lubuklinggau Rugi
Ketiganya ditangkap pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Garuda Lorong Hanung, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
“Dari tangan ketiganya petugas mengamankan barang bukti satu butir pil berwarna biru muda berbentuk spongebob yang diduga pil ekstasi,” kata Sopian, Senin (15/6/2020)

Polda Sumsel Ungkap 73 Kasus Curas, Tertinggi di Lubuklinggau
Sopian menambahkan, narkoba itu tersimpan dalam satu bungkus plastik klip. Menurutnya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa mereka sering pesta narkoba di kosan.
"Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar," katanya.

Beraksi 100 Kali, Duet Maut Begal Sadis Kakak Beradik Asal Lubuklinggau Berakhir
Dari laporan itu, kat Sopian, polisi langsung melakukan penggerebekan di kosan itu, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan ditumpukan pakaian dalam, di dalam lemari di kamar pelaku Mety. Setelah dilakukan interogasi narkotika tersebut untuk digunakan bersama sama oleh para pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto













