Simpan Ekstasi, Ibu Muda Asal OKU Ditangkap Polisi

BATURAJA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pelaku merupakan ibu muda berinisial MR (26) ini ditangkap karena nekat menjual pil ekstasi.
AKPB Arif Hidayat Rotonga melalui Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal mengatakan, pelaku MR merupakan warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Air Paoh oleh seorang bandar wanita," kata Mardi Nursal, Kamis (29/10/2020).
Mardi menambahkan, berbekal informasi itu, polisi berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MR saat sedang bertransaksi narkoba di kawasan Desa Air Paoh.
"Polisi langsung menangkap pelaku. Kami menggeledah kos pelaku MR di kawasan Kecamatan Baturaja Timur," katanya.
Di kamar kost pelaku, lanjut dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa 17 butir pil warna pink dan hijau bentuk segi empat yang diduga narkoba jenis ekstasi.
Menurut dia, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap bandar pemasok yang memasok narkoba kepada tersangka.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan barangan haram tersebut," katanya.
Sementara itu, MR sendiri mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan menyesali perbuatannya tersebut.
"Iya pak, saya terpaksa jual narkoba untuk kebutuhan hidup keluarga," kata MR.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto