get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadispenad soal Penembakan di Way Kanan: 2 Tersangka Sudah Diserahkan ke Oditur Militer

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:33:00 WIB
Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati
Keluarga korban usai menghadiri sidang penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). (Foto: Ira Widyanti).

PALEMBANG, iNews.id - Sidang penembakan Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto dilaksanakan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025). Suasana haru menyelimuti ruang sidang. 

Istri korban, Nia berharap Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dihukum mati oleh hakim atas penembakan terhadap tiga polisi hingga tewas di Way Kanan, Lampung.

Dengan tegas seluruh keluarga korban Lampung meminta Kopral Dua Basarsyah dihukum mati atas perbuatannya. 

"Kami minta hukuman mati (untuk Kopda Basarsyah). Tidak ada (hukuman) yang lain,” ucap Nia mewakili keluarga para korban penembakan polisi di Way Kanan lainnya usai mengikuti jalannya sidang dakwaan.

Diketahui, Kopda Bazarsyah menjadi terdakwa penembakan yang menyebabkan tiga polisi tewas dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang diduga berada di bawah pengawasan terdakwa. 

Dalam insiden itu, tiga anggota Polres Way Kanan tewas ditembak. Mereka, yaituKapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Aprianto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Nanta.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti menyampaikan, dakwaan yang diajukan Oditur Militer telah sesuai. Dengan menyerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Penerapan Pasal 340 sudah sangat tepat. Ini bukan spontan, tapi jelas direncanakan. Terdakwa membawa senjata api laras panjang sebelum kejadian," kata Putri.

Dalam dokumen dakwaan, oditur menyebutkan adanya dugaan aliran uang dari praktik sabung ayam kepada sejumlah oknum aparat. Namun, Putri membantah keras bahwa kliennya, AKP Lusiyanto, turut menerima uang dari praktik ilegal tersebut.

"Kapolsek tidak terlibat. Masa iya cuma diberi Rp100.000 untuk izin sabung ayam? Fokus utama kita adalah perbuatan terdakwa yang merenggut nyawa tiga polisi," katanya.

Dijelaskan oleh Putri, posisi Kapolsek saat itu tidak berada di lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat pemberian uang terkait sabung ayam.

Proses hukum terhadap Kopda Basarsyah akan terus berlanjut. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 16 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang akan dihadirkan oleh pihak oditur militer.

Putri menyatakan siap menghadirkan saksi tambahan untuk memperjelas duduk perkara, terutama guna membuktikan bahwa AKP Anumerta Lusiyanto tidak terlibat dalam praktik sabung ayam maupun transaksi uang.

"Kami akan hadirkan saksi lain untuk memperkuat bahwa Kapolsek tidak berada di lokasi saat dugaan permintaan izin itu terjadi," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut