get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Ekspedisi Terbakar di Jalan Tol Kayu Agung-Palembang, Seluruh Paket Ludes Dilalap Api

Siap-siap, Polrestabes Palembang Kembali Terapkan Tilang Manual

Senin, 20 Maret 2023 - 21:44:00 WIB
Siap-siap, Polrestabes Palembang Kembali Terapkan Tilang Manual
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Satlantas Polrestabes Palembang kembali menerapkan tilang manual. Keputusan ini karena pelanggaran di Palembang masih tinggi.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, pihaknya mengimbau pengguna kendaraan untuk melengkapi surat-surat saat berpergian.

"Bagi masyarakat yang mengendarai mobil atau motor, wajib melengkapi surat kendaraan dan SIM. Kita kembali melakukan tilang manual, berlaku di Kota Palembang," ujarnya, Senin (20/3/2023).

Dijelaskan Rendy, kembali diberlakukannya tilang manual tersenut yakni untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang saat ini masih tinggi.

"Dari data yang diperoleh melalui ETLE, jumlah pelanggaran lalu lintas sangat tinggi. Mendasari hal itu, kita kembali menerapkan tilang manual," katanya. 

Selama penerapan tilang elektronik, sambung Rendy, banyak masyarakat yang bisa lolos dari identifikasi kendaraan pada saat difoto melalui kamera ETLE.

"Baik itu dengan cara memasang plat kendaraan palsu, atau juga sengaja ditutupi, bahkan tidak memasang plat kendaraan. Tilang manual ini berlaku di wilayah yang dianggap banyak pelanggaran," katanya.

Rendy menegaskan, kembali dilakukannya tilang manual tersebut yakni bertujuan untuk memberikan efek jera secara langsung ke pelanggar lalu lintas.

"Berbeda dengan ETLE, tilang manual akan dilakukan langsung oleh anggota di lapangan bila ditemukan pengendara tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut