Setubuhi Anak Kecil dengan Modus Dinikahi, Remaja Asal Banyuasin Ditangkap Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap M (19), remaja asal Talang Kelapa, Banyuasin Sumsel. Remaja ini diringkus karena dilaporkan telah menyetubuhi anak di bawah umur, L (14) dengan modus ajakan menikah.
Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sumailan mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan orang tua korban berinisial S (52). Pelapor membuat laporan karena anaknya tidak pulang ke rumah setelah pamit mengantar buku adiknya ke sekolah. "Awalnya pamit mengantar bukut, tapi lima tak pulang dan sudah lima hari bersama pelaku," ujarnya mewakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra.
Sebelumnya, orang tua sudah menghubungi korban namun nomor hanphone-nya tidak aktif. Setelah ditelusuri ternyata korban bersama pelaku. "Orang tuanya sudah menghubungi korban tapi tidak aktif hingga didapati korban bersama pelaku sehingga anggota kita mengamankan pelaku," katanya.
Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook yang dilanjutkan dengan bertukar nomor hanphone. Kemudian komunikasi berlanjut ke chat WhatsApp dan keduanya berpacaran.
Setelah mengenal korban selama beberapa hari, pelaku mengajak korban bertemu. Selanjutnya korban diajak ke rumah pelaku dan dikenalkan dengan orang tuanya. Entah apa yang mendorongnya, korban kemudian menginap di rumah pelaku dan kejadian tidak dilarang pun terjadi. Di mana pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan janji manis akan dinikahi. "Setelah (korban) mau diajak menginap, saya bujuk korban hubungan badan. Saat berjanji akan menikahi," kata pelaku.
Editor: Berli Zulkanedi