get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada, Sumsel Termasuk Daerah Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem

Sesalkan Pelecehan Puluhan Santri di Ogan Ilir, Dewan Pendidikan Minta Pelaku Dihukum Berat

Sabtu, 18 September 2021 - 15:27:00 WIB
Sesalkan Pelecehan Puluhan Santri di Ogan Ilir, Dewan Pendidikan Minta Pelaku Dihukum Berat
J, oknum guru ponpes di Ogan Ilir ditangkap Dirkrimum Polda Sumsel. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kasus pelecehan terhadap puluhan santri di Ogan Ilir mengundang keprihatinan banyak pihak. Anggota Dewan Pendidikan Sumsel, Yenny Roslaini Izi, menyesalkan tindakan tidak terpuji oleh oknum guru J (22) di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir itu.

"Kasus pelecehan tergolong pedofilia itu seharusnya tidak terjadi di pondok pesantren. Untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi pelakunya harus dihukum berat sebagai efek jera dan dibuat sistem pengawasan ketat di lingkungan lembaga pendidikan tersebut," katanya, Sabtu (18/9/2021).

Menurut dia, kasus pelecehan di pondok pesantren bukan kali ini saja terjadi, ada beberapa kasus serupa pernah terjadi di ponpes di luar Sumsel.

"Kasus ini jelas patut dikutuk karena terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, yang seharusnya paling depan mengimplementasikan nilai-nilai agama," ujarnya.

Biasanya ponpes tidak mempunyai mekanisme pengaduan bagi santri yang mengalami ketidakadilan apalagi pelecehan.

Kondisi tersebut diperparah adanya doktrin santri harus patuh dan menghormati orang tua terutama guru, sehingga oknum guru pelaku pelecehan memanfaatkan relasi kuasa tersebut.

Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini, pelakunya harus dihukum dengan hukuman maksimal.

Selain memproses hukum pelaku, penting juga dilakukan penanganan terhadap korban secara serius, karena dampak terhadap korban sangat beragam, mulai dari aspek pola, pikir, fisik dan kondisi biologis serta psikologis.

Dampak jangka pendek bisa langsung tampak, tapi ada dampak yang jangka panjang, dimana jika tidak diproses dengan tepat maka bisa mengakibatkan dampak traumatik dan gangguan psikologis lain bagi korban.

"Pendampingan juga perlu diberikan kepada orang tua korban, serta santri lainnya di lingkungan pondok pesantren," kata aktivis Womens Crisis Centre (WCC) itu.

Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya mengamankan dan memroses hukum seorang tersangka J (22), oknum guru ponpes di kawasan Ogan Ilir atas pengaduan kasus pelecehan/sodomi terhadap 26 anak laki-laki atau santri, Senin (13/9).

Pada awal penyidikan ada 12 santri yang melapor menjadi korban sodomi tersangka pelaku. Setelah dibuat posko pengaduan di Polda Sumsel ada 14 anak lagi yang mendatangi posko bersama keluarganya, sehingga korbannya secara keseluruhan menjadi 26 anak.

Dalam proses penyidikan terhadap tersangka oknum guru ponpes itu, pihaknya menyiapkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaannya. "Kami juga mendatangkan psikolog dari Dinas Sosial dan UPTD perlindungan anak untuk mengetahui trauma dari para korban," ujarnya.

Atas perbuatan tindak pidana pelecehan atau pedofilia itu tersangka J dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Jo 76 UU RI No. 17 tahun 2016, Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut