Serahkan 101 SK PPPK, Wagub Sumsel: Kerja Sebaik Mungkin Bukan Minta Pindah
PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 101 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumsel resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Kepada PPPK yang baru diresmikan, diminta bekerja sebaik-baiknya.
"Saya ucapkan selamat. Bekerjalah sebaik-baiknya. Berikan dukungan kalian untuk Provinsi ini. Jangan baru satu tahun kerja sudah minta pindah tugas dengan alasan macam-macam," ujar Wagub Sumsel Mawardi Yahya.
Selain berkontribusi dalam pembangunan daerah, di masa pandemi Covid 19 ini, PPPK juga dimintanya ikut mensukseskan vaksinasi hingga ke desa-desa.
PPPK dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2025 hendaknya bersyukur karena sudah terpilih menjadi abdi negara secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan kompetitif dengan mekanisme berlaku.
"Utamakanlah pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggungjawab sebagai abdi negara. Jadilah figur yang pantas menjadi tauladan masyarakat," katanya.
Sementara itu Kepala BKD Sumsel, Nora Elisya menjelaskan 101 PPPK tersebut merupakan PPPK Tahap I (satu) di lingkungan Pemprov Sumsel Formasi Tahun Anggaran 2020. Mereka terdiri dari guru berjumlah 71 orang dan tenaga penyuluh pertanian berjumlah 30 orang.
"Ini bertujuan untuk membangun terselenggaranya pengelolaan bertanggung jawab dan berkualitas serta birokrasi pemerintah yang efektif dan efisien sehingga mampu memberikan pelayanan yang Prima untuk mendukung reformasi birokrasi," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi