Selama 2019, Polres OKU Ungkap Dua Korupsi Dana Desa Senilai Rp763 Juta
BATURAJA, iNews.id - Sepanjang tahun 2019, jajaran Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dua kasus korupsi Dana Desa. Meski hanya dua kasus, kerugian korupsi Dana Desa di wilayah itu mencapai Rp763,7 juta.
"Di tahun 2019, ada dua kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten OKU yang kami ungkap," kata Kapolres OKU, AKBP Tito Trivolta Hutauruk di Baturaja, Kamis (2/1/2020).
Tito menambahkan, dalam kasus itu, pihaknya menangkap dua mantan kepala desa. Kasus korupsi dana desa itu terjadi di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan Tahun Anggaran 2017 yang menjerat mantan Kepala Desa Zulfikri Humari dengan kerugian negara sebesar Rp359 juta.
"Khusus kasus dana desa di Desa Ulak Lebar ini, kasusnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Palembang," tuturnya.
BACA JUGA: Mantan Kades di Buton yang Larikan Dana Desa Rp471 Juta Ditangkap setelah Buron Setahun
Selanjutnya, kata dia, kasus korupsi dana desa yang kedua yaitu di Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan Tahun Anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp404,7 juta.
Penanganan kasus dana desa di Desa Pedataran ini, lanjut Tito, berkasnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dinyatakan P21 atau sudah lengkap menunggu proses persidangan.
BACA JUGA: Jurus Pemerintah Dorong Pemerataan, dari Dana Otsus hingga Dana Desa
"Rata-rata tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan dua orang mantan kades ini adalah mark up dan pembangunan fiktif," kata dia.
Ia mengimbau kepada seluruh pemerintah desa di wilayah itu agar dalam pengelolaan dana desa harus sesuai aturan yang berlaku supaya tidak terjerat hukum.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi oknum kades di OKU yang dijerat hukum akibat menyalahgunakan dana desa," tuturnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto