get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron Sejak April, Pelaku Penyiraman Air Keras di Palembang Ditangkap Polisi

Sejumlah Jalan di Palembang Ditutup untuk Cegah Kerumunan, Ini Daftarnya

Sabtu, 31 Juli 2021 - 08:56:00 WIB
Sejumlah Jalan di Palembang Ditutup untuk Cegah Kerumunan, Ini Daftarnya
Mencegah kerumunan, sejumlah ruas jalan di Palembang akan ditutup pukul 19.00 hingga 22.00 WIB. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satlantas Polrestabes Palembang menutup sejumlah ruas jalan dalam kota yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Penutupan dilakukan mulai pukul 19.00 hinga 22.00 WIB selama PPKM level 4. 

Adapun ruas jalan yang disekat yakni simpang lima angkatan 45, Jalan POM IX DPRD Sumsel, Simpang Diponegoro, kawasan Santa Maria, Bukit Besar, Radial, Pasar 26 Ilir, Bakul Sunda, Beringin Gambut, Gaya Baru, Kolonel Atmo, Linda Kosmetik, Letnan Sayuti Bundaran Cinde, Lorong Abdul Roni.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Endro Ariwibowo mengatakan, penutupan jalan tersebut berlaku untuk mobil pribadi mulai pukul 19.00-22.00 WIB hingga 2 Agustus mendatang. “Aturan jam malam itu untuk mobil pribadi, kecuali untuk kendaraan logistik masih bisa melintas,” katanya, Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, penutupan ruas jalan itu untuk menekan mobilitas masyarakat yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19 dan untuk mengeliminasi tindakan kriminal di Kota Palembang.

Selain itu, petugas juga memperketat dan memperluas wilayah pembatasan antar-kabupaten/kota yang meliputi perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin dengan didirikan pos pemeriksaan di Terminal Karya Jaya-KM12, Talang Jambe, dan Plaju.

Selanjutnya, wilayah perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir pos pemeriksaan di kawasan Jakabaring, Dekranasda dan Keramasan. “Petugas akan melakukan pemeriksaan surat hasil tes usap antigen dan sertifikat vaksinasi ke setiap pengendara kendaraan roda empat atau lebih,” ujarnya.

Ia berharap dengan diberlakukannya aturan ini angka penyebaran Covid-19 di Kota Palembang melandai sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas terhadap masyarakat. “Mohon pengertian dari semua aturan ini demi kebaikan kita bersama,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut