Sebelum Tiduri Istri, Pria Ini Cabuli 2 Keponakan untuk Bangkitkan Gairah Seks
PRABUMULIH, iNews.id – Edi Johanda alias Ujang (54), warga Mangga Besar, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Ayah empat orang anak ini diciduk karena telah mencabuli keponakannya sendiri.
Tidak tanggung – tanggung, dua keponakan sekaligus yang menjadi korbannya. Bahkan satu di antaranya berinisial A yang masih berusia 14 tahun telah berulang kali menjadi korban dengan cara diremas dan dielus bagian sensitifnya.
Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah, kakak A yang berinisial S juga hendak dicabuli pada Jumat (4/12/2020). Saat itu, ketika S sedang mandi, tiba – tiba pelaku masuk dan melakukan pencabulan. S langsung kabur dan menceritakan pengalaman buruknya kepada orang tua. Yang mengagetkan, saat S menceritakan itu, A mengaku sudah satu tahun lebih menjadi korban pencabulan.
Mengetahui hal itu, oran tua korban W (45) melapor kejadian itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Polres Prabumulih. Mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku di kediamannya.
"Saya melakukan pencabulan itu sejak tahun 2019, lupa bulan berapa. Sudah berapa kali saya lakukan, saya pegang payudara dan kelaminanya saja," ungkap Ujang ketika diwawancarai di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih, Senin (7/12/2020).
Menurut pelaku, dirinya melakukan pencabulan hanya untuk menambah gairah ketika hendak berhubungan badan dengan sang istri. "Saya lakukan cuman untuk menambah gairah saja, sudah pegang payudara dan elus kelaminnya saya berhubungan badan dengan istri. Kalau tidak begitu tidak ada gairah," ucapnya pria yang mengaku bekerja serabutan sebagai kuli bangunan itu.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan pelaku diringkus karena telah lebih dari 10 kali melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. "Masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih," ujar Kasat.
Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindugnan anak dibawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi