Sama-Sama Dikhianati, Pasutri di Palembang Kompak Aniaya Perempuan Diduga Pelakor

PALEMBANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena kasus perselingkuhan dan penganiayaan terhadap seorang pelakor bernama Rini.
Pelaku diketahui bernama Putra (22) dan Shafira (22). Keduanya saat ini mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sumsel usai ditangkap penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel. Shafira padahal sedang hamil tujuh bulan.
"Keduanya ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Rini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Senin (16/11/2020).
Suryadi menambahkan, insiden penganiayaan terjadi beberapa waktu yang lalu. Saat itu, pelaku Putra bertemu dengan Rini yang merupakan korban dan juga selingkuhannya. Sayangnya, saat itu Rini sedang bersama pria lain. Melihat selingkuhannya selingkuh, pelaku Putra langsung menghampiri keduanya. Di sana, pelaku dan korban sempat cekcok dan tarik-menarik.
"Pelaku kemudian menarik dan membawa korban pergi ke arah gerbang tol Palembang-Inderalaya. Sampai di sana, pelaku memukul wajah korban dan merebut ponselnya," kata dia.
Kemudian, kata Suryadi, keduanya lantas kembali menuju kawasan 10 Ulu Palembang, sesampainya di sana keduanya malah bertemu dengan istri pelaku.
"Istri pelaku yang sedang hamil pun kesal melihat suaminya dengan kroban, dia langsung menyerang korban dengan menggunakan silet," kata dia.
Sementara itu, pelaku Putra mengatakan, dirinya kesal karena dianggap cintanya dikhianati selingkuhannya yang baru 10 bulan menjalin asmara.
"Aku pukul dia untuk mengambil HPnya, karena ingin memberinya pelajaran," kata Putra.
Suryadi melanjutkan, dalam perkara ini polisi melakukan proses penyidikan terhadap dua perkara, yaitu perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan suami pelaku serta penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kedua suami istri.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto