Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari para korban. Begitu menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran.
"Awalnya lima pelaku ditangkap saat akan kabur ke Pulau Bangka. Namun hasil pemeriksaan terbukti tiga pelaku yang melakukan pengeroyokan dengan barang bukti celurit dan pedang yang ikut diamankan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto