get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Perempuan Edarkan Kosmetik Ilegal di Palangka Raya, Salah Satunya Oknum PNS 

Remaja Putri Wajib Waspada Peredaran Kosmetik Palsu di Pasar Online

Minggu, 15 November 2020 - 09:03:00 WIB
Remaja Putri Wajib Waspada Peredaran Kosmetik Palsu di Pasar Online
Ilustrasi kosmetik ilegal (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Remaja putri diminta waspada dengan peredaran produk kosmetik serta obat suplemen kecantikan palsu serta ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel). Kosmetik tersebut biasanya dijual melalui media sosial atau secara daring (online).

Imbauan ini datang dari Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel. Pasalnya, belakangan banyak datang pengaduan dari masyarakat terkait peredaran kosmetik palsu dan ilegal.

"Akhir-akhir ini sering diterima pengaduan masyarakat terkait peredaran produk obat dan kosmetika ilegal dan palsu, untuk itu kami terus berupaya mengingatkan terutama remaja putri yang sering menjadi korban," kata Ketua YLK Sumsel, Hibzon Firdaus, Minggu (15/11/2020).

Menurut dia, membeli produk obat dan kosmetika yang dipasarkan atau dijual secara online melalui media sosial perlu dilakukan secara teliti dengan memperhatikan izin edarnya dan kandungan bahannya.

"Produk obat dan kosmetika ilegal dapat mengakibatkan gangguan kesehatan karena kandungan bahannya tidak memenuhi standar kesehatan atau mengandung bahan kimia berbahaya," katanya.

Untuk menghindari banyaknya masyarakat menjadi korban penggunaan produk obat dan kosmetika ilegal, diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan dari luar negeri dan produksi lokal yang ada di pasaran dan dijual secara daring.

Selain itu, kata dia, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan, BPOM, dan berbagi informasi dengan teman-teman yang berpengalaman menggunakan suatu produk.

"Jika meragukan kualitas dan legalitas produk yang akan dibeli dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat atau pihak berwenang dan membatalkan niat untuk membeli produk tersebut," kata Hibzon.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut