Rekonstruksi Ricuh, Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Kena Bogem Mentah
PALEMBANG, iNews.id - Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pengemudi taksi online bernama Ruslan Sani, Selasa (4/2/2020). Sayangnya, rekonstruksi ini berlangsung ricuh karena pihak keluarga korban memukul pelaku.
Kedua pelaku yakni Sulaiman (40) dan Iwan alias Abib (36) datang ke lokasi rekonstruksi mengenakan baju tahanan oranye. Sementara, keluarga korban sudah menunggu dari pagi kehadiran para pelaku. Saat kedua pelaku tiba, beberapa keluar korban melemparkan bogem mentah karena tidak bisa menahan emosi.
Beruntung, kericuhan yang terjadi tidak berlangsung lama. Polisi yang berada di lokasi langsung melerai dan mengatakan rekonstruksi tidak akan dilakukan jika terjadi kericuhan.
Rekonstruksi pun dilanjutkan. Saat adegan rekonstruksi berjalan, terdengar harapan dari salah satu keluarga korban.
"Hukum mati mereka, korban mati, jadi harus setimpal," ucap seorang wanita yang merupakan keluarga korban.
Seperti diketahui, seorang driver taksi online menjadi korban pembunuhan dan perampokan. Korban bernama Ruslan Sani warga Griya Harapan, Kelurahan Sako, Palembang. Dia tewas dengan luka tusuk di bagian perut, dada dan kepala.
Kasus pembunuhan ini berawal ketika Ruslan yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan plat nomor BG 1442 RP mendapat orderan dari Jalan Kolonel Atmo, Ilir Timur Satu menuju Perumahan Griya Asri Gandus, Pulo Kerto, Gandus, Palembang, Sabtu (28/12/2019).
Setelah menjemput dan mengantar penumpang yang tak lain adalah pelaku, korban mengantarkan kedua pelaku sesuai aplikasi. Namun, di tengah perjalanan korban dirampok dan ditusuk hingga tewas. Usai membunuh korban, pelaku bermaksud membuang jenazah korban.
Pelaku yang akan membuang mayat korban di sekitar Gandus sempat dicurigai warga. Pasalnya, pelaku mondar-mandir di lokasi. Warga kemudian mengikuti mobil tersebut, saat pelaku membuang jenazah korban, warga mempergokinya.
Warga langsung mengepung mobil tersebut dan menangkap terduga pelaku. Satu orang diamankan, sedangkan seorang terduga pelaku melarikan diri namun dapat ditangkap petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto