Rampas Handphone Jemaah Masjid, 2 Pelajar Ini Sambut Ramadan di Penjara
PAGARALAM, iNews.id - Dua remaja yang masih berstatus pelajar, AW (18) dan SD (16) tangkap anggota Satreskrim Polres Pagaralam. Kedua warga Tebar Baru, Tebat Giri Indah, Pagar Alam Selatan ditangkap karena merampas handphone remaja yang hendak pergi ke masjid.
Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin mengatakan, kedua ABG yang masih berstatus pelajar tersebut ditangkap karena merupakan pelaku curas dengan cara merampas telepon genggam milik korban Richal Ramadhani (15).
"Kedua pelaku merupakan warga Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Keduanya kita ringkus, Rabu (30/3/2022), dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman mereka masing-masing," ucap AKP Najamudin, Rabu (30/3/2022).
Dijelaskan AKP Najamudin, kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan pelaku curas yang melakukan perampasan HP terhadap korban Richal Ramadhani, Rabu (23/3/2022), pekan lalu.
"Saat kejadian, korban bersama dengan tiga temannya hendak berangkat ke masjid di kawasan Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara sekira pukul 18.15 WIB," kata Najamudin.
Saat di perjalanan, lanjut Kasat Reskrim, tiba-tiba datang kedua pelaku mengendarai motor berpura pura bertanya alamat rumah. Secepat kilat, salah satu pelaku merampas ponsel hingga membuat korban terjatuh.
"Yang melakukan eksekusi merampas handphone adalah Sadam, sedangkan pelaku Andika berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur, sementara korban mengalami luka-luka akibat kejadian itu," ujar AKP Najamudin.
Setelah kejadian, kata Najamudin, korban langsung membuat laporan ke Polres Kota Pagaralam. Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan lidik dan akhirnya pelaku berhasil diketahui. Anggota pun bergerak cepat melakukan penggerebekan di kediaman para pelaku.
“Kedua pelaku Sadam dan rekannya berhasil kita ringkus berikut barang bukti HP Vivo dan barang bukti motor Honda Beat Biru bernopol BG 5450 WE diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Najamudin.
Editor: Berli Zulkanedi