Prostitusi Online Tawarkan Siswi Dibongkar Polisi, Muncikari Remaja Cantik Asal Palembang
OKUT, iNews.id - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumsel membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan ABG atau siswi berusia 15 tahun. Prostitusi online dijalankan oleh muncikari seorang remaja perempuan berusia 16 tahun warga Alang-Alang Lebar Palembang.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan, kedua cewek ABG ini diamankan di hotel Dewi Dewi 2, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Selasa malam (11/04/2024) sekitar pukul 20.15 WIB.
“Dua remaja yang kita amankan, satu orang sebagai mucikari IW (15) warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang dan yang menjadi korban M (16) seorang pelajar asal Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU,” ujar Kapolres, Kamis (13/4/2023).
Penangkapan kedua remaja cantik ini bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online di lokasi yang diinformasikan. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekan dan berhasil diamankan dua ABG yang sedang menjalankan prostitusi online tersebut.
"Dari keduanya berhasil diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Keduanya kini sudah kita amankan di Mapolres OKUT guna menyidikan lebih lanjut, dan apakah masih ada lagi jaringan terhadap prostitusi online ini,” kata AKP Hamsal, Rabu (12/4/2023).
Pelaku dikenakan pasal 76 I jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 9, pasal 10, pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2007.
Editor: Berli Zulkanedi