Prihatin Kasus Kenakalan Remaja, PBH Peradi Palembang Penyuluhan Hukum di Sekolah
PALEMBANG, iNews.id – Kasus kenakalan remaja dan anak sekolah yang semakin sering terjadi menjadi keprihatian banyak pihak. Kenakalan remaja mengarah pada pemidanaan marak terjadi di banyak daerah termasuk Palembang.
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang, salah satu organisasi bantuan hukum (OBH) yang menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumsel, melaksanakan Progam BPHN Mengasuh dengan road show ke sekolah di Palembang.
Program Badan Penyuluhan Hukum Nasional (BPHN) mengasuh digelar di SMP Negeri 52 dan SMA Negeri 15 Palembang. Penyuluhan kepada para pelajar di dua sekolah tersebut dilaksanakan Ketua PBH Peradi Palembang, Aina Rumiyati Aziz dan Sekretaris PBH Peradi Eka Novianti.
“Pada hari pertama atau bersamaan dengan kick off program BPHN Mengasuh kami melaksanakannya di dua sekolah, yaitu SMPN 52 di Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar dan di SMAN 15 di Jalan Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun Kecamatan Ilir Timur I. Pagi hari di SMP dan dilanjutkan siang harinya di SMA,” ujar Aina, Senin (20/3/2023).
Program BPHN Mengasuh ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kasus-kasus kenakalan remaja dan anak sekolah yang akhir-akhir ini sering terjadi. “Program BPHN Mengasuh ini berangkat keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan, belakangan ini marak terjadi di banyak daerah,” katanya mengutip Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.
BPHN menganggap penting adanya program pembinaan hukum kepada siswa di sekolah. Pengasuhan diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA dengan materi penyuluhan pengetahuan hukum dan nilai-nilai Pancasila.
“Materi yang disiapkan BPHN ini juga dilengkapi dengan penyuluhan berupa video pendek tentang bahaya narkotika, tentang perundungan atau bullying dan cara mengatasinya serta tentang pelajar Pancasila,” katanya.
Kepala SMPN 52 Mimi Farah Nini mengatakan, pihaknya beruntung sekali menjadi sekolah pertama di Palembang yang menjadi tempat pelaksanaan BPHN Mengasuh. Apalagi, materi ini sesuai dengan keadaan yang terjadi pada anak-anak didik di SMP atau SMA.
Kepala SMAN 15 Darmawati mengatakan, melalui BPHN Mengasuh pihaknya mengharapkan anak didik bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum terkait dengan pencurian, tawuran, narkotika dan perundungan atau bullying. "Mereka (menjadi) tahu perbuatan itu jika dilakukan ada ancaman hukumannya,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi