LUBUKLINGGAU, iNews.id - Herman (28) seorang pria Lubuklinggau sodomi bocah 6 tahun dengan modus memberikan sebungkus roti dan uang Rp100.000. Akibat perbuatannya, pelaku kini ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polres Lubuklinggay.
Kasat Reskrim Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban. Tersangka ditangkap saat sedang berada di depan toko perhiasan emas di Simpang Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Pelaku sudah dua kali menyodomi korban dengan modus membujuk korban dengan memberikan roti dan uang Rp100.000. Saat diamankan tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dua kali," ujarnya, Sabtu (28/1/2023).
Perbuatan bejat itu bermula saat pelaku Herman Agani datang ke rumah korban pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku membawa roti langsung mendekati korban dan membujuknya agar mau disodomi. "Dak yah sakit (tidak ya, sakit)," kata korban. Namun pelaku terus membujuk dengan berkata, "dak apo (tidak apa-apa)."
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan sebungkus roti dan juga uang Rp100.000 sambil berkata, "Jangan kasih tahu ibu, ini duit Rp100.000."
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengaku sudah dua kali menyodomi korban. Tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News