Polrestabes Palembang Gulung 28 Pelaku Curat, Curas dan Curanmor Selama Sepekan
PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap 28 pelaku tindak kejahatan. Mereka terdiri dari pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dalam satu pekan kami tangkap 28 pelaku 3 C (curat, curas dan curanmor). Lima orang di antaranya diberikan tindakan tegas terukur karena melawan dan kabur saat hendak di tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmad, Selasa (17/11/2020).
Edi menambahkan, para pelaku sering membuat resah masyarakat di Palembang.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kipas angin, sepatu, baju ponsel dan uang jutaan rupiah.
"Dari 28 pelaku yang ditangkap, lima orang di antaranya residivis," kata dia.
Edi melanjutkan, 28 pelaku itu ditangkap di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di seluruh kawasan Palembang, Sumsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto