get app
inews
Aa Text
Read Next : Penerapan Sistem Tilang Elektronik di Kota Jambi Menunjukkan Hasil Mengejutkan

Polres Lubuklinggau Blokir Ratusan STNK, Kendaraan Motor Mendominasi 

Selasa, 04 Juli 2023 - 14:00:00 WIB
Polres Lubuklinggau Blokir Ratusan STNK, Kendaraan Motor Mendominasi 
Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan. (Foto: M Dede Febryansyah)

LUBUKLINGGAU, iNews.id -  Polres Lubuklinggau memblokir 247 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran dilakukan karena pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi setelah terkena tilang elektronik (ETLE).

Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan, total pelanggar yang sudah dikirim surat tilang mencapai 334 pelanggar.

"Yang kita kirim sampai sekarang 334 surat tilang, yang melakukan konfirmasi hanya 87, kemudian 247 sisanya yang tidak konfirmasi maka kita blokir," ujar Agus, Selasa (4/7/2023).

Dijelaskan Agus, setelah dilakukan penilangan tidak serta-merta STNK langsung diblokir. Maksimal 10 hari tidak datang atau tidak melakukan pembayaran langsung, maka dilakukan pemblokiran.

"Apabila tidak konfirmasi ke kantor setelah 10 hari langsung blokir. Ketika mau jual nanti baru akan ketahuan. Mereka bisa membukanya namun harus melunasi tunggakan tilang dulu," katanya.

Agus menyebutkan, selama dua bulan penerapan tilang elektronik, hampir 20 surat tilang setiap hari yang dikirim Satlantas Polres Lubuklinggau ke pelanggar baik roda dua maupun roda empat.

"Para pelanggar tersebut didominasi kendaraan roda dua. Pelanggarannya mulai dari tidak menggunakan helm, bonceng tiga. Kemudian kalau mobil tidak menggunakan safety belt, dan bermain handphone," katanya.

Dia mengimbau dengan adanya penerapan tilang ETLE ini pengendara diminta untuk tertib dalam berlalu lintas, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

"Kita minta pengguna roda dua dan roda empat untuk tertib berlalu lintas, harus mulai dari diri sendiri serta keluarga," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut